SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah komunikasi, transaksi, hingga layanan publik. Hampir seluruh aktivitas masyarakat kini terhubung dengan perangkat pintar yang kian canggih. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman siber berkembang dengan pola yang jauh lebih kompleks dan sulit dikenali.
Terungkapnya sistem spyware bernama Graphite yang dikaitkan dengan perusahaan teknologi siber Paragon Solutions menjadi peringatan serius bahwa keamanan digital hari ini tidak lagi sebatas persoalan virus atau peretasan konvensional.
Berbeda dengan serangan siber generasi sebelumnya, spyware modern bekerja secara senyap di dalam sistem operasi perangkat. Ia tidak sekadar menyerang jaringan internet, melainkan menyusup ke inti sistem dan beroperasi tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Dalam kajian keamanan informasi, pola ini dikenal sebagai Advanced Persistent Threats atau APT, yakni serangan terstruktur yang menargetkan sistem inti dan mampu bertahan lama tanpa diketahui korban.
Laporan European Union Agency for Cybersecurity atau ENISA dalam publikasi ENISA Threat Landscape 2023 menunjukkan bahwa eksploitasi kerentanan perangkat, termasuk teknik zero-click exploit, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Serangan jenis ini bahkan tidak memerlukan korban untuk mengklik tautan atau membuka file tertentu. Perangkat dapat terinfeksi tanpa tanda-tanda yang mudah dikenali.
Fakta ini menggugurkan asumsi umum bahwa keamanan digital cukup dijaga dengan kehati-hatian saat berselancar di internet.
Sebagian besar pengguna merasa aman karena menggunakan aplikasi dengan sistem end-to-end encryption seperti WhatsApp, Telegram, dan Signal. Secara teknis, enkripsi memang melindungi pesan selama proses pengiriman melalui jaringan.
Namun dalam perspektif endpoint security, apabila sistem operasi ponsel telah disusupi, maka pesan dapat diakses sebelum terenkripsi atau setelah didekripsi. Artinya, titik lemah bukan hanya pada jalur komunikasi, melainkan pada keamanan perangkat itu sendiri.
Inilah tantangan mendasar yang kerap luput dari perhatian publik.
Persoalan keamanan siber Indonesia tidak hanya terletak pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kesiapan tata kelola dan budaya keamanan digital. Selama keamanan siber diposisikan sekadar sebagai isu teknis, sementara manajemen risiko, kepatuhan, dan literasi digital belum menjadi prioritas strategis, maka celah kerentanan akan terus muncul.
Indonesia pun tidak berada di luar arus ancaman global. Laporan tahunan Badan Siber dan Sandi Negara mencatat tingginya anomali trafik siber yang terdeteksi di ruang digital nasional, mulai dari malware hingga upaya eksploitasi sistem. Tekanan terhadap infrastruktur digital bersifat konstan dan membutuhkan respons sistematis serta berkelanjutan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum perlindungan data warga negara. Kerangka regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kedaulatan data nasional.
Namun tantangan berikutnya terletak pada implementasi teknis, pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Regulasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif, melainkan harus diwujudkan dalam praktik pengamanan sistem yang nyata dan terukur.
Dari perspektif akademik, fenomena spyware canggih ini menegaskan bahwa keamanan siber harus menjadi fondasi dalam pengembangan teknologi. Perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk memperkuat riset keamanan sistem operasi, analisis malware, kriptografi terapan, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali sejak dini.
Kolaborasi antara kampus, industri, dan regulator dalam berbagi informasi ancaman perlu diperkuat agar respons terhadap risiko dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berbasis data.
Pada tataran praktis, penggunaan perangkat pribadi dalam lingkungan kerja dan pendidikan harus diatur dengan standar keamanan yang jelas. Satu perangkat yang terkompromi dapat menjadi pintu masuk ke sistem yang lebih luas. Audit keamanan berkala, pembaruan sistem secara disiplin, serta peningkatan literasi keamanan digital tidak dapat lagi ditunda.
Teknologi pengawasan akan terus berkembang seiring inovasi digital. Tantangan bagi Indonesia adalah memastikan transformasi digital berjalan beriringan dengan penguatan arsitektur keamanan.
Ketahanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pakar teknologi informasi. Ia merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan regulator, institusi pendidikan, industri, dan masyarakat.
Dalam era ketika ponsel cerdas menjadi pusat aktivitas pribadi dan profesional, menjaga integritas perangkat digital berarti menjaga kepercayaan publik sekaligus kedaulatan data nasional. Keamanan siber bukan sekadar persoalan teknis, melainkan fondasi strategis pembangunan digital bangsa.
Penulis:
Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA
Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dosen Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas.



Belum ada komentar